Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara mengamanatkan bahwa pembuatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sudah harus melalui aplikasi E-Kinerja dan paling lambat 31 Desember 2023 seluruh ASN sudah harus menginputkan SKP pada aplikasi dimaksud, pun hal nya untuk kenaikan pangkat tahun 2023. Berkaitan dengan hal ini maka dilakukan sosialisasi lingkup BKPSDM sebelum dilakukan sosialisasi lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan. Acara bertempat di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pesisir Selatan. Narasumbernya adalah Pegawai BKPSDM yang sudah mengikuti bimbingan teknis tentang aplikasi E-Kinerja oleh Badan Kepegawaian Negara. Peserta dari acara ini adalah seluruh pegawai lingkup BKPSDM. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh pegawai BKPSDM mengetahui tata cara pengaplikasian aplikasi E-Kinerja dan dapat menerapkannya serta menginformasikan kepada PNS lainnya lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Painan, 20/10/2023)
Berita Lainnya